Soal Pertanyaan Ujian Perencanaan Wilayah Tata Kota
PWK
1. Jelaskan pengertian tata ruang dan manfaat perencanaan tata ruang bagi kondisi lingkungan
2. Kaitkan UU No 26 Tahun 2007 dengan fakta yang terjadi di Indonesia sesuai dengan kondisi yang anda ketahui
3. Jelaskan perbedaan RTRW kabupaten sesuai dengan permen PU No 16 tahun 2009 dan RTRW kota seusai dengan permen PU No 17 tahun 2009
Jawab
Definisi Perencanaan, Ruang dan Tata Ruang
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang yaitu wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara D.A.Tisnaamidjaja memaknai ruang sebagai wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak. Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (Undang-Undang No. 26 Tahun 2007).
Tujuan Perencanaan Tata Ruang
Secara umum, tujuan perencanaan tata ruang adalah (i) menggapai visi masa depan dari sebuah wilayah atau lokasi berdasar kondisi saat ini, kearifan lokal, dan keinginan masyarakat; (ii) menerjemahkan visi menjadi seperangkat kebijakan, prioritas, program dan alokasi lahan dengan memanfaatkan sumber daya sektor publik untuk mewujudkannya; (iii) menciptakan kerangka kerja investasi swasta yang meningkatkan perekonomian, lingkungan, dan kesejahteraan sosial dari suatu daerah. Sedikit berbeda, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, tujuan perencanaan tata ruang di negara Eropa yang terutama dikaitkan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup yang berkelanjutan, yaitu (i) meningkatkan sistem kepemerintahan yang demokratis dan bermakna yang menjawab kebutuhan masyarakat; (ii) memperbaiki kinerja lingkungan perkotaan; (iii) memfasilitasi kohesi sosial dan keamanan; (iv) meningkatkan reformasi pasar perumahan dan perkotaan; (v) memperbaiki pasar lahan dan real estate dan menjamin hak privat terhadap kepemilikan tanah (UNECE, 2008).
Adapun tujuan penataan ruang 3 menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan (iii) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Lebih rinci, tujuan perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota untuk mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkelanjutan.
Adapun tujuan penataan ruang 3 menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan (iii) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Lebih rinci, tujuan perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota untuk mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkelanjutan.
Sasaran Perencanaan Tata Ruang
Sasaran utama perencanaan tata ruang adalah memastikan pemanfaatan sumber daya lahan direncanakan dan diimplementasikan secara baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan. Secara implisit, pemanfaatan sumber daya lahan ini berkelanjutan dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.
Sasaran perencanaan tata ruang wilayah provinsi adalah
- Terkendalinya pembangunan di wilayah propinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
- Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
- Tersusunnya arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman perkotaan dan perdesaan.
- Tersusunnya arahan pengembangan sistem prasarana wilayah propinsi.
- Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
Tantangan Perencanaan Tata Ruang
Berdasar pengalaman beberapa negara yang telah melalui masa transisi dari negara berkembang menjadi negara maju, dikenali setidaknya 4 (empat) tantangan perencanaan tata ruang (UNECE, 2000), yaitu a.
Globalisasi. Berkembangnya globalisasi di seluruh dunia telah merubah secara signifikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik seluruh Negara di dunia. Termasuk diantaranya (i) berubahnya sistem demokrasi dan sistem ekonomi; (ii) liberalisasi perdagangan dan aliran modal internasional; (iii) pertumbuhan jumlah dan pengaruh perusahaan transnasional; (iv) percepatan penemuan teknologi khususnya informasi dan komunikasi. Kecenderungan ini berdampak pada struktur masyarakat, dapat berupa meningkatnya peran swasta, menguatnya peran pemerintah daerah. b.
Pembangunan berkelanjutan. Isu ini membawa dampak perubahan berkurangnya konsumsi energi dan dukungan terhadap energi terbarukan, penerapan prinsip ramah lingkungan dalam pemanfaatan ruang, bertambahnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Walaupun disadari sepenuhnya bahwa pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya diterapkan dalam proses perencanaan tata ruang. Masih sering ditemui konflik antara konsep pembangunan berkelanjutan dan pengembangan berbasis komersil. c.
Terbentuknya masyarakat ekonomi dalam suatu wilayah. Sebagai contoh di Indonesia pada tahun 2015 akan dimulai era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kondisi ini dapat merubah peta proporsi tenaga kerja di sektor layanan jasa, aksesibilitas terhadap wilayah ASEAN, dan perkembangan kota besar dan metropolitan. d.
Pertumbuhan penduduk. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan dasar khususnya di perkotaan, meningkatnya urbanisasi, berkembangnya pinggiran kota. Termasuk tentunya semakin meningkatnya besaran masalah perkotaan seperti kemacetan, banjir, dan lainnya. Selain itu, pada beberapa waktu terakhir mulai disadari pentingnya internalisasi konsep mitigasi bencana dalam perencanaan tata ruang, terutama bagi negara yang berada pada daerah rawan bencana. Salah satu tantangan lain menyangkut isu perubahan iklim yang dapat berdampak pada struktur ruang khususnya terkait dengan gejala peningkatan muka air laut.