Kritik Anak Milinieal atas Konten Kampanye dan Program Capres di Pilpres 2019 yang Tercerabut dari Akar Persoalan Rakyat
Kritik Anak Milinieal atas Konten Kampanye dan Program Capres di Pilpres 2019 yang Tercerabut dari Akar Persoalan Rakyat - Hari demi hari sudah di lalui oleh masyarakat Indonesia, tanpa di sadari bahwasanya jabatan yang di pimpin oleh pemerintahan sudah memasuki usia 5 tahun jika di hitung berdasarkan kaca mata sudah 1 periode. Kemudian tinggal beberapa bulan lagi menuju pemilihan calon presiden, pada umumnya masyarakat Indonesia ada yang menganggap bahwa tidak terasa sudah 5 tahun memimpin Indonesia ada juga yang merasakan sangat terasa pemerintahan 5 tahun sangat berdampak segalanya. Oleh karena itu sebagai rakyat Indoensia wajib memilih pasangan yang memiliki pengalaman, prestasi, wibawa, peduli rakyat dan pastinya bisa membawa Indonesia menuju lebih baik untuk warganya.
Beberapa dari pasangan calon presiden baik dari kubu petahana maupun kubu oposisi selalu memiliki keberagaman akan adanya isu-isu yang akan di angkat atau di bawa di suatu forum dalam debat maupun diskuis. Oleh karena itu isu-isu yang akan di angkat berupa Keadilan Gender, Keberagaman, Lingkungan Hidup, Disablitas, Keadilan Hukum, Korupsi dan transparansi. Isu-isu inilah yang memberikan dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia apabila setiap pasangan calon mampu membawa perubahan yang lebih baik untuk kedepannya.
1. Keadilan Gender
Isu pertama yaitu tentang Keadilan Gender, keadilan gender merupakan pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun yang lalu, melalui undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Seiringnya perjalanan pelaksanaan CEDAW akhirnya pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan dan pemerataan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia. Nah, dengan adanya diskriminasi inilah tantangan setiap pemimpin negara untuk bisa mengayomi dan menegakkan keadilan untuk kesetaraan Gender atau keadilan gender.
Di era pada tahun 2000 Presiden RI (Republik Indonesia), Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya dengan pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Oleh karena itu untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender. Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia.
Namun di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah bahasa resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk : Mencapai Kesetaraan Gender serta Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.
Adapun tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :
Visi dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.
Dari isu permasalahan mengenai tentang Keadilan Gender di bagi lagi menjadi sub permasalah yaitu Diskriminasi Perempuan. Persentase yang di miliki oleh paslon 1 sekitar 22.22% total 2 sedangkan paslon 2 sekitar 11.11 % total 3. Kemudian sub permasalahan Pemberdayaan Perempuan persentase paslon 1 sekitar 77.78% dengan total 7 sedangkan persentase paslon 2 81.48% dengan total 22. Mari kita lihat lebih dekat lagi dengan melihat data setiap paslon.
Dengan postingan dari Sandiaga Uno mengampanyekan akan mencegah terjadinya permasalahan gizi termasuk stunting pada anak Indonesia dengan program gizi seimbang dan tidak lupa juga memakai tagar #GerakanEmasPrabowoSandi (Emak-Emak dan Anak Minum Susu).
Kemudian nama iklan kedua "Melawan segala bentuk pelecahan kaum perempuan" dengan menggunakan media sosial twitter, langsung di posting oleh Partai Gerindra pada tanggal 19 November 2019 hari Senin.
Permasalahan berikutnya adalah air bersih, air bersih yang ada Indonesia sangat melimpah namun melimpah air bersih berasal dari gunung, bukit dan air mata yang jernih tanpa di ganggu oleh aktivitas manusia. Banyak sungai dari yang kecil hingga besar sudah tercemar oleh limbah yang berasal dari pabrik, rumah makan, limbah laundry, limbah pasar ikan, limbah hotel, dan paling besar adalah limbah penambangan emas. Meskipun di setiap daerah sudah memiliki PDAM (Pelayanan Daerah Air Minum) yang di lakukan oleh pemerintah namun tidak cukup untuk mengatasi kandungan air untuk di minum. Malahan hanya untuk MCK (mandi, cuci, katus) tidak layak di minum, minuman yang kita minum paling banyak berasal dari dataran tinggi yang tidak terkontiminasi air kotor maupun limbah, kemudian di olah lalu di jual langsung ke depot air galon yang memiliki tempat pengolahan penyaringan yang banyak. Namun, pernahkah terlintas di dalam benak kita mau sampai kapan? Bagaimana nantinya pada saat musim kemarau di daerah hulu atau dataran tinggi tidak terjadi hujan? Nah untuk inilah saya mengkritik bahwasanya pemerintah harus siap menggolontorkan dana untuk membuat air bersih seperti di negara maju Jepang. Akan tetapi yah itu terserah bagaiamana pemerintah menanggapinya.
Adapun tips Gerakan untuk memberdayakan sumber daya air secara baik dan benar:
Lanjut tentang Sampah, Pencemaran air laut dan pesisir, perubahan iklim. Pernahkah kita melihat banyak di lapangan sampah masih banyak berserakan, begitu juga pencemaran air laut dan pesisir yang pernah di posting oleh orang luar negara pada saat merekam kemudian upload di video Youtube dan di ketahui lokasinya ada di Indonesia. Kemudian perubahan iklim terjadi akibat banyaknya pengguna polusi kendaaran, pabrik, kebakaran lahan atau hutan, dan masih banyak lagi. Kritik atau saran dari saya pribadi saya selalu memiliki konsep untuk tidak membuang sampah sembarangan karena di dalam konsep saya memiliki kata yang dalam yaitu "Kebersihan adalah sebagian dari Iman", begitu juga pada saat mau mendaki ke bukit atau gunung, ke pantai, dan tempat lainnya. Ingatlah untuk selalu membuang sampah di tempat yang sudah di sediakan, karena apakah kita pernah berpikir jika kita membuang sampah di bukit atau gunung yang di sorot pasti sampah. Kita ke bukit atau ke gunung ingin melihat indahnya alam maupun menghirup udara, akan tetapi setelah melihat banyak sampah perasaan kita malah bukannya bahagia malah kesal. Begitu juga jika kita membuang sampah di laut maupun di pesisir pikirkan hewan yang ada di laut seperti penyu memakan plastik kemudian anjing laut dan melihat di berita paus sperma banyak mati akibat memakan limbah plastik.
Memang benar semua itu bukan hanya di Indonesia, saya juga sendiri mengatakan orang Indonesia pasti tidak melakukan hal keji seperti namun di lapangan minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat, mayoritas masih membuang sampah sembarangan. Inilah mengapa setiap pasang calon nomor 1 dan 2 harus mengkampanyekan di media sosial tentang isu Lingkungan Hidup.
4. Isu Disabilitas
Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri bahasa Inggris: disability dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan.
Tak ada manusia diciptakan dengan kondisi fisik maupun mental yang sempurna. Sebagian orang yang memiliki kekurangan seperti tidak dapat berbicara, melihat, mendengar, keterbelakangan mental (autis), dan lain sebagainya.
Namun ada juga yang di lahirkan sempurna akan tetapi karena peristiwa tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan yang menyebabkan seseorang memiliki kekurangan fisik ataupun mental. Kekurangan inilah yang menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu menyebabkan sebagian dari mereka menjadi minder atau rendah diri dalam pergaulan. Apalagi jika mendapat sebutan orang cacat, membuat mereka semakin tidak percaya diri dalam melakukan apapun. Itulah penggunaan istilah penyandang cacat bagi orang yang memiliki kekurangan fisik atau mental sudah mulai ditinggalkan. Sekarang orang lebih sering menggunakan istilah difabel atau disabilitas.
Misalnya seseroang yang tidak memiliki tangan sehingga untuk menulis harus menggunakan kaki. Orang ini bearti memiliki kemampuan yang berbeda dari orang lain pada umumnya. Bahkan sering kita dengan orang seperti ini memiliki kemampuan melebihi orang biasa seperti ada orang yang mampu melukis dan bermain piano dengan menggunakan kaki.
Di era pada tahun 2000 Presiden RI (Republik Indonesia), Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya dengan pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Oleh karena itu untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender. Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia.
Namun di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah bahasa resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk : Mencapai Kesetaraan Gender serta Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.
Adapun tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :
- Mengakhiri segala bentuk diskriminasi
- Menghapuskan segala bentuk kekerasan
- Menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan
- Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan
- Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi.
Visi dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.
Di lihat dari grafik ternyata dari ke dua pasangan calon baik nomor 1 dan nomor 2 ternyata yang lebih dominan adalah nomor 2. Perbandingannya membahas isu keadilan gender yang di angkat yaitu nomor 1 sekitar 9 kali dan nomor 2 sekitar 27 kali.
Mari saya kupas dari paslon 1 kampanye media sosial kategori permasalahan Gender/Perempuan di Instagram oleh Ace Hasan Syadzily pada tanggal 15 Desember 2018 hari Sabtu.
Terlihat bahwa Ace Hasan Syadzily membuat kampanye tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagian besar korbannya terjadi pada perempuan. Bisa di lihat caption yang di buat oleh Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI melakukan sosialisasi langsung kepada aktivis sosial, ibu-ibu, dan para mahasiswa yang ada di Bandung Barat.
Lanjut mengenai media sosial yaitu facebook pada tanggal 4 Oktober 2018, hari Kamis dengan judul "3 Oktober Sebagai Hari Antihoax Nasional" oleh DPP PKB. Seperti yang kita ketahui bahwa pada 3 Oktober seluruh masyarakat Indonesia di hebohkan oleh seorang aktivis terkenal di kalangan perempuan yaitu Ratna Sarumpaet yang menyatakan bahwa mukanya lebam akibat pemukulan oleh salah satu oknum dari partai petahana namun setelah di selidiki lebih dalam oleh pihak berwajib ternyata itu hanya hoax karena Ratna Sarumpaet mengaku hanya settingan untuk di akui bahwa korban kekerasan tapi faktanya muka lebamnya di dapatkan dari operasi plastik. Oleh karena itu, DPP PKB membuat postingan untuk mengingatkan pada semua orang pada tanggal 3 Oktber sebagai hari antihoax nasional dan memperdayakan perempuan bahwa jangan mudah di tipu maupun menipu apalagi sampai seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu itu semua hanya settingan.
Sedangkan dalam sub permasalahan di bidang pemberdayaan perempuan, paslon 1 hanya cukup memberikan kampanye di media sosial sebanyak 7 kali posting. Ini memberikan bahwa dengan adanya paslon 1 saya mengharapkan bisa membantu para perempuan di perdayakan tanpa memandang gender ataupun status.
Kemudian lanjut ke pasangan calon nomor 2 mengenai kategori permasalahan Gender/Perempuan.
Sumber : http://www.iklancapres.id/iklan/socmed/detailiklan/1/32/2/diskriminasi-perempuan
Nama iklan pertama Permasalahan gizi dengan menggunakan media sosial twitter, langsung di posting oleh Sandiaga Salahuddin Uno pada tanggal 25 Januari 2019 hari Jumat.
Kemudian nama iklan kedua "Melawan segala bentuk pelecahan kaum perempuan" dengan menggunakan media sosial twitter, langsung di posting oleh Partai Gerindra pada tanggal 19 November 2019 hari Senin.
Di tuliskan dalam postingan "Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecahan seksual. Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan."
Kemudian nama iklan ketiga "My Inspiration" dengan menggunakan media sosial instagram, langsung di posting oleh Pendiri partai Gerindra yaitu Prabowo pada tanggal 24 Oktober 2018 hari Rabu.
Secara keseluruhan pada saat melihat data dari paslon 2 ini ternyata sangat memperhatikan pemberdayaan perempuan dan sangat ingin melihat emak-emak jaman milinieal ini yakin akan pilihannya. Terutama pada saat kampanye langsung ke beberapa dan memulai upload di media sosial baik Instagram, Facebook dan Twitter sangat di respon baik oleh masyarakat apalagi emak-emak garis keras pendukung Prabowo-Sandi.
Kesimpulan saya sebagai kritikan teruntuk paslon 1 dan paslon 2, sering-sering melakukan kampanye tentang Keadialan Gender baik melalui kampanye di TV juga melakukan kampanye di media sosial, jangan hanya pada saat ada kasus atau berita barulah melakukan kampanye untuk mencari simpatisan. Saya berharap kepada setiap paslon presiden dan wakil presiden harus adil dan serius dalam menanggapi isu Keadilan Gender. Karena jika sampai kecolongan lagi maka akan terjadi seperti pelecehan seksual, KDRT, human trafficking atau perdagangan manusia, penculikan anak dan lain-lain. Secara kasat mata banyak orang melupakan dan mengabaikan isu keadilan gender. Padahal kita tahu ibu Kartini sangat memperjuangkan keserataan gender untuk kaum perempuan agar bisa sekolah pada jaman penjajahan Belanda. Begitu juga mantan presiden ke 3 Abdurahman Wahid mengeluarkan pernyataan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun yang lalu, melalui undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Supaya sesuai dengan Sila ke 2 yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab" serta sila ke 5 "Keadilan bagi seluruh rakya Indonesia".
2. Isu Keberagaman
Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa, ras, agama, ideologi, budaya (masyarakat yang majemuk). Keberagaman adalah suatu kondisi pada kehidupan masyarakat. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, ras, agama, budaya dan gender. Keberagaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa.
Diantara kekaragaman yang dimiliki, berikut beberapa garis besarnya :
1. Keberagaman agama dan Kepercayaan
Di negara Indonesia dikenal ada 5 agama yang sah dan di akui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Selain itu ada juga kepercayaan yang sifatya masih kedaerah atau ada disuku-suku pedalaman. Daerah pedalaman inilah yang memiliki banyak kepercayaan setiap daerah itu sendiri dengan kearifan lokalnya masing-masing.
2. Keberagaman Suku
Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dari Sabang sampai Merauke memiliki ratusan suku yang menempati pulau-pulau yang ada contohnya suku Jawa, Melayu, Batak, Toraja, Mentawai, Dayak, Bugis, Makassar, Bali dan sebagaianya.
3. Keberagaman Bahasa
Tidak hanya suku saja, akan tetapi bahasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia juga sangat beragam, misalnya bahasa Sunda, bahasa Betawi, bahasa Jawa, bahasa Papua, bahasa Dayak, bahasa Batak dan lain-lain. Namun walaupun memiliki banyak bahasa daerah, tapi penduduk Indonesia dipersatukan oleh bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional. Seperti halnya tercantum dalam Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928.
4. Keberagaman adat istiadat
Kebaragaman adat istiadat ini dapat tumbuh dari suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan kearifina lokal yang di miliki setiap daerah mampu membuat daya tarik atau ciri khas yang menonjolkan akan adanya ada istiadat yang berbeda dari daerah lainnya. Saya berikan Contoh sederhananya yaitu tentang ritual pernikahan. walaupun memiliki kepercayaan yang sama, seperti Islam, namun secara detail ada beraneka ragam kebudayaan yang tumbuh didalam masyarakat, sesuai dengan pengaruh budaya masing-masing.
5. Kebaragaman Budaya
Keberagaman budaya ini terlihat dari beraneka ragamanya jenis dan bentuk rumah adat, tarian daerah dan mungkin senjata daerah. Contoh Batik, ada batik pekalongan ada batik solo. Kemudian ada rumah Radakng (Dayak) di Kalimantan, rumah Padang di Padang, Sumatera. Kesultanan di setiap daerah dan masih banyak lainnya.
6. Keberagaman Ras
Indonesia memiliki setidaknya 4 jenis ras yaitu ras Melayu Mongoloid, Wedoid, ras Negroid dan ras Papua Melanesoid. Meskipun 4 jenis ras ini berbeda dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap bisa hidup berdampingan dan hidup rukun.
Semua keaneka ragaman yang ada di indonesia mampu hidup berdampingan, walaupun memang sesekali ada konflik, namun dengan adanya rasa cinta tanah air, maka keanekaragaman bukanlah suatu kendala untuk mewujudkan Indonesia maju dan menjadi lebih baik.
Perlu di ketahui dalam kampanye media sosial bahwa paslon 1 dan 2 mengangkat isu keberagaman dan menggolongkan ke sub permasalahan hanya keberagaman suka dan etnik, keberagaman agama dan keyakinan, dan keberagaman ideologi politik. Nah, di lihat persentase paslon 1 dan 2 ternyata yang paling unggul nomor urut 1 dalam keberagaman suku dan etnik, agama dan keyakinan. Sedangkan isu keberagaman ideologi politik dominan pada paslon 2. Namun, untuk total kampanye di media sosial paslon 2 unggul di bagian total dengan mengambil keuntungan di sub masalaha keberagaman agaman dan keyakinan, keberagaman ideologi politik. Baiklah, mari saya kupas lebih lanjut.
Ternyata ada 18 postingan media sosial baik dari Facebook maupun Twitter ini membuktikan bahwa paslon 1 Jokowi-Ma'ruf Amin sangat mendukung dalam mengampanyekan keberagaman suku dan etnik. Beragam jenis juga profil media sosial yang mereka posting mulai dari Jokowi, KH Ma'ruf Amin, PDI Perjuangan, PartaI Persatuan Pembangunan dan lain-lain. Ternyata dari setiap saya baca postingan sangat positif di karenakan Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku dan tenik membuat paslon 1 sangat terkesima dan mampu untuk mempersatukan suku-suku lainnya untuk tetap satu negara.
Sedangkan paslon 2 juga sama mengkampanyekan sekitar 16 di media sosial. Ini menandakan bahwa paslon 2 setidaknya minimal harus seimbang dengan paslon 1, ataupun lebih banyak dari paslon 1 dalam kampanye keberagaman suku dan etnik.
Sedikit cerita untuk masa lalu pada saat mempejuangkan kemerdekaan NKRI, banyak para pendahulu memikirkan bagaiman cara Indonesia bisa merdeka tanpa bantuan siapapun baik negara tetangga maupun penjajah. Dengan gagasan sejumlah orang yang memiliki visioner, kharisma, dan kepiawaian yang mampu merangkul seluruh suku dan bangsa Indonesia untuk satu tujuan yaitu merdeka dari penjajahan. MERDEKA!! MERDEKA!! MERDEKA!!
Kritik dari saya pribadi ingin menyampaikan bahwa perbedaan itu memang sudah biasa terjadi dalam dunia ini. Setiap paslon 1 dan paslon 2 harus mengkampanyekan dengan irama positif yang mampu membangkitkan daya manusia untuk selalu merangkul dan saling bertoleransi satu sama lainnya. Perlu di ketahui untuk menjadi manusia yang bermanfaat dan ingin di mengerti cukup dengan membuka wawasan yang luas, mempelajari gaya hidup setiap suku, menghormati agama pada saat beribadah dan saling bersilahtuhrahmi sesama tangga. Pastinya jika pada saat anda sakit yang datang bukan presiden maupun wakil presiden, yang menjenguk anda sakit adalah keluarga dan tetangga anda. Walaupun anda tahu mereka berbeda pilihan namun tetap menjaga silahtuhrahmi tanpa harus menjatuhkan lawan politik ataupun menjelekkan orang lain, itu tidak di benarkan dalam agama dan kepercayaan lainnya. Semua agama dan kepercayaan mengajarkan hal-hal yang baik dan meninggalkan yang buruk.
3. Isu Lingkungan Hidup
Definisi Lingkungan Hidup Indonesia. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan menurut definisi lainnya lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Pada saat saya melihat data persentase, grafik dan total yang di berikan permasalahan di lingkungan hidup saya sangat prihatin karena saya sendiri sebagai orang Lingkungan Hidup yang kuliah di salah satu Universitas Kalimantan Barat sangat menyayangkan sangat sedikit mengkampanyekan tentang lingkungan hidup. Padahal dalam sehari-hari tanpa di sadari kita sudah hidup lama di bumi dan kita lihat secara fisik udara, air, tanah, pencemaran baik di darat maupun di laut Indonesia merupakan target negara sumber daya alam yang melimpah ruah akan di esploitasi habis-habisan dari negara luar. Tidakkah sudah banyak contoh pencemaran air membuat kita sendiri di depan mata masyarakat masih kurang pengetahuan akan bahayanya membuang sampah di sungai dan laut. Dengan adanya dampak inilah kualitas air bersih berkurang dan perlu pengelohan yang membutuhkan biaya yang besar.
Kemudian hutan yang di wilayah borneo kian hari makin lama makin berkurang karena adanya ilegal logging, pembukaan lahan sawit. Dan yang terjadi dampaknya adalah hutan Borneo yang dulunya "paru-paru bumi" sekarang akan hilang akibat perbuatan manusia itu sendiri. Perlu garis di bawahi bahwa akibat pembukaan lahan banyak hewan endemik, primata, dan hewan langka lainnya terancam akan punah.
Adapun Gerakan untuk menjaga kelestarian hutan :
- Gerakan melakukan penanaman kembali hutan yang gundul.
- Gerakan menjadikan hutan sebagai cagar alam.
- Gerakan menjaga keberadaan satwa yang berada di dalamnya, karena pohon- pohon dan satwa saling bergantung satu dengan yang lain.
- Gerakan melaksanakan sistem tebang pilih, dimana hanya pohon- pohon yang cukup umur saja yang boleh ditebang.
- Gerkaan melakukan sosialisasi pada masyarakat di sekitar hutan agar ikut serta menjaga kelestarian hutan dan mengurangi ketergantungan mereka terhadap hutan.
Kemudian udara bersih, meskipun saya mengerti bahwa udara bersih hanya terdapat di pedesaan, pesisir pantai, pegunungan yang merupakan bebas non polusi dari udara. Namun bagaimana di kota seperti Jakarta yang di sebut kota metropolitan tersebut?? pasti banyak kota-kota besar di Indonesia mengalami polusi udara yang tidak sedikit akibat pabrik industri, kendaraan roda 2, 4, dan 6. Bagaimana cara menanggulanginya? Di sinilah letak tantangan sebagai kepala pimpinan harus mengurangi volume kendaraan atau mengimpor kendaraan dari negara lain. Dan mengkampanyekan di media sosial harus menggunakan sepeda agar sehat ataupun menggunakan kendaraan umum seperti bis, kereta api. Meskipun tidak mudah, namun apa salahnya merubah pikiran manusia secarap perlahan-lahan dan tidak bisa langsung instan, pasti udara bersih akan tercapai dan terwujudkan.
Beberapa cara untuk melestarikan udara agar tetap bersih dan terhindar dari pencemaran yaitu :
- Gerakan Menyaring asap hasil pembakaran proses industri. Jika asap yang dibuang melalui cerobong- cerobong milik industri tidak di filter, maka dapat menimbulkan terjadinya hujan asam. Hal ini dikarenakan asap industri mengandung gas- gas berbahaya.
- Gerakan Menghindari penggunaan bahan bakar batu bara dan mencari alternatif bahan bakar yang ramah lingkungan.
- Gerakan Meminimalisir faktor- faktor penyebab kebakaran hutan. Asap yang dihasilkan oleh kebakaran hutan cukup berbahaya bagi kesehatan manusia.
- Gerakan Tidak menggunakan peralatan rumah tangga yang mengandung CFC. CFC tersebut dapat menjadi penyebab pemanasan global.
- Gerakan Meminimalisir penggunaan kendaraan motor pribadi dan membiasakan menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki.
- Gerakan Menanam pohon di sekitar tempat tinggal dan di tepi- tepi jalan raya, terutama pohon yang banyak menyerap gas karbondioksida.
Adapun tips Gerakan untuk memberdayakan sumber daya air secara baik dan benar:
- Gerakan Menghilangkan kebiasaan membuang sampah di sungai. Membuang sampah di sungai dapat mencemari air sungai yang bermuara di laut, dan pada akhirnya mencemari air laut dan ekosistem pantai.
- Gerakan Menggalakan penanaman pohon, terutama jenis- jenis pohon yang akarnya banyak menyerap air.
- Gerakan Menjaga kelestarian hutan, terutama hutan hujan tropis yang banyak menyimpan sumber- sumber air.
- Gerakan Tidak boros air. Kita harus bijak dalam menggunakan air meskipun tersedia banyak air bersih di lingkungan tempat tinggal kita.
- Gerakan Tidak membuang limbah berbahaya ke dalam aliran air sungai. Setiap industri harus melakukan pengelolaan limbah yang baik agar limbah yang dibuang tidak menimbulkan bahaya dan kerusakan bagi lingkungan alam.
Lanjut tentang Sampah, Pencemaran air laut dan pesisir, perubahan iklim. Pernahkah kita melihat banyak di lapangan sampah masih banyak berserakan, begitu juga pencemaran air laut dan pesisir yang pernah di posting oleh orang luar negara pada saat merekam kemudian upload di video Youtube dan di ketahui lokasinya ada di Indonesia. Kemudian perubahan iklim terjadi akibat banyaknya pengguna polusi kendaaran, pabrik, kebakaran lahan atau hutan, dan masih banyak lagi. Kritik atau saran dari saya pribadi saya selalu memiliki konsep untuk tidak membuang sampah sembarangan karena di dalam konsep saya memiliki kata yang dalam yaitu "Kebersihan adalah sebagian dari Iman", begitu juga pada saat mau mendaki ke bukit atau gunung, ke pantai, dan tempat lainnya. Ingatlah untuk selalu membuang sampah di tempat yang sudah di sediakan, karena apakah kita pernah berpikir jika kita membuang sampah di bukit atau gunung yang di sorot pasti sampah. Kita ke bukit atau ke gunung ingin melihat indahnya alam maupun menghirup udara, akan tetapi setelah melihat banyak sampah perasaan kita malah bukannya bahagia malah kesal. Begitu juga jika kita membuang sampah di laut maupun di pesisir pikirkan hewan yang ada di laut seperti penyu memakan plastik kemudian anjing laut dan melihat di berita paus sperma banyak mati akibat memakan limbah plastik.
Memang benar semua itu bukan hanya di Indonesia, saya juga sendiri mengatakan orang Indonesia pasti tidak melakukan hal keji seperti namun di lapangan minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat, mayoritas masih membuang sampah sembarangan. Inilah mengapa setiap pasang calon nomor 1 dan 2 harus mengkampanyekan di media sosial tentang isu Lingkungan Hidup.
4. Isu Disabilitas
Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri bahasa Inggris: disability dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan.
Tak ada manusia diciptakan dengan kondisi fisik maupun mental yang sempurna. Sebagian orang yang memiliki kekurangan seperti tidak dapat berbicara, melihat, mendengar, keterbelakangan mental (autis), dan lain sebagainya.
Namun ada juga yang di lahirkan sempurna akan tetapi karena peristiwa tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan yang menyebabkan seseorang memiliki kekurangan fisik ataupun mental. Kekurangan inilah yang menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu menyebabkan sebagian dari mereka menjadi minder atau rendah diri dalam pergaulan. Apalagi jika mendapat sebutan orang cacat, membuat mereka semakin tidak percaya diri dalam melakukan apapun. Itulah penggunaan istilah penyandang cacat bagi orang yang memiliki kekurangan fisik atau mental sudah mulai ditinggalkan. Sekarang orang lebih sering menggunakan istilah difabel atau disabilitas.
Misalnya seseroang yang tidak memiliki tangan sehingga untuk menulis harus menggunakan kaki. Orang ini bearti memiliki kemampuan yang berbeda dari orang lain pada umumnya. Bahkan sering kita dengan orang seperti ini memiliki kemampuan melebihi orang biasa seperti ada orang yang mampu melukis dan bermain piano dengan menggunakan kaki.
Dilihat dari permasalahan disabilitas terbagi menjadi sub permasalahan aksesabilitas dan pemberdayaan. Tingkat persentase, grafik, dan total ternyata paling banyak unggul ada di paslon 2 walaupun di grafik pemberdayaan paslon 1 unggul.
Dalam masalah Disabilitas paslon 1 kurang gencar berkampanye dalam media sosial, sedangkan paslon 2 sangat baik gencar kampanye dalam media sosial. Ini artinya paslon 2 sangant peduli dengan adanya keberadaan difabel, dengan adanya orang-orang yang difabel memberikan banyak inspirasi terhadap orang yang masih normal. Membuka mata bahwa difabel juga bisa melakukan pekerjaannya sesuai kemampuan tanpa harus mengeluh dengan keadaan yang di terimanya.
Memang benar saya mempunyai seorang teman yang pelaku difabek pada saat berjalan dalam keadaan pincang karena mempunya kelainan kaki. Namun teman saya tidak pantang penyerah, dia mengambil kesempatan di era jaman internet atau milinieal menjadi seorang penulis webstie sepert content writer, SEO, content placement. Dengan kemampuan inilah dia menginspirasi saya untuk terus menulis dan terus berkarya. Kritik dari saya sendiri pada saat ini kita tidak perlu mengucilkan dan menjauhi mereka. Jangan memandang sebelah mata kemampuan mereka, karena kita tidak pernah tahu tanpa bertanya langsung. Apa yang mereka inginkan sama seperti manusia normal lainnya, oleh karena itu dalam kesempatan saya ingin berpesan bahwa orang difabel harus mempunyai fasilitas untuk beribadah, kerja, dan lainnya. Karena kaum difabel juga adalah saudara setanah air negara Indonesia.
5. Isu Keadilan Hukum
Keadilan merupakan suatu keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Apabila manusia telah mampu memahami dan menghayati konsep keadilan, maka dapat dikatakan sebagai makhluk yang homohumanus. Keadilan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia.
Pengertian keadilan menurut beberapa pakar, di antaranya menurut Aristoteles, keadilan ialah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada orang. Orang yang adil, adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dan menurut Socrates, keadilan diproyeksikan pada Pemerintahan, keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut John Rawls, jaminan keadilan harus diawali dengan pengaktifan dua prinsip dasar keadilan, yaitu:
- Prinsip perbedaan atau disebut the difference principle dan prinsip persamaan yang adil dengan kesempatan atau disebut the principle of fair equality of opportunity. Menurut prinsip itu, perbedaan sosial ekonomi harus diatur sampai bisa memberikan manfaat yang maksimal untuk mereka yang paling nggak beruntung.
- Prinsip kebebasan yang sama dengan sebesar-besarnya atau disebut principle of the greatest equal liberty. Menurut prinsip ini, semua orang punya hak yang sama untuk semua sistem kebebasan yang ada dan sesuai dengan kebebasan itu. Prinsip ini meliputi kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam sistem politik, kebebasan untuk berbicara, kebebasan beragama, kebebasan menjadi diri sendiri dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dari dua prinsip itu cuma bisa berjalan kalau ada upaya sistematis dan terorganisir dengan baik. Karena itulah, untuk bisa menciptakan adanya keadilan, dibutuhkan lembaga yang bertugas untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip itu di masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, tentunya kita harus memahaminya.
Dilihat dari permasalahan keadilan hukum terbagi menjadi sub permasalahan persamaan di muka hukum dan keadilan hukum. Tingkat persentase, grafik, dan total ternyata paling banyak unggul ada di paslon 1 walaupun di persentase keadilan hukum paslon 2 unggul.
Dalam kasus isu keadilan hukum paslon sangat gencar melakukan kampanye bisa di lihat sub permasalahan persamaan di muka hukum ada 14 postingan di media sosial begitu juga sub permasalahan keadilan hukum ada 27 postingan. Ini menandakan paslon 1 sangat menghormati payung hukum negara Indonesia. Karena beberapa tahun terakhir ini masyarakat Indonesia di benturkan isu-isu yang mengandung SARA, hoax, dan ujaran kebencian. Nah, dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab inilah membuat masyarakat awam terpancing emosi dan tersulut karena memecah belah. Dengan sigap pihak yang berwajib langsung turun tangan atas perintah presiden menangkap para pelaku penyebar SARA, hoax, dan ujaran kebencian kemudian di berikan hukuman sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan paslon 2 saya melihat dengan data langsung sangat kurang berkampanye dalam media sosial, kemungkinan terjadi paslon 2 sebagai kubu oposisi tetap fokus berkampanye di bidang lain tidak seperti kubu petahana yang sangat gencar apabila di masalah keadilan hukum. Namun, saya membaca dan melihat paslon 2 akan berkampanye di media sosial jika ada ulama yang dikriminalisasi atas tidak keadilan dalam menayampaikn pendapat.
Kritik dari saya sebagai rakyat ingin memberikan solusi kepada setiap paslon 1 dan 2 untuk selalu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik dari agama, status, jabatan, ras, suku maupun anak pemerintah sekalipun jika salah harus di beri hukuman bukan seperti melakukan pembelaan dan membungkam media-media untuk tidak perlu lebih dalam kasus keadilan hukum ini. Saya merasa bahwa oknum-oknum banyak melakukan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, orang-orang inilah yang harus di tumpas atau dijebloskan kedalam penjara agar jera. Saya tidak melarang untuk melakukan orasi, demo ataupun kampanye baik dari langsung di lapangan maupun di media sosial karena itu adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya. Akan tetapi negara Indonesia adalah negara hukum sebaiknya untuk menyampaikan aspirasi dengan karya yang baik tanpa harus menjelek-jelekkan paslon lainnya. Karena akan memicu konflik yang tidak di inginkan, karena saya sendiri menonton berita di tv dan membaca berita di online bahwa pemerintah sekarang suka membungkan aspirasi masyarakat dengan cara menjebloskan penjara ataupun dengan cara yang paling keji.
Saya menganalisis pasti ada sesuatu di balik ini mengapa keadilan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Saya memohon sebagai rakyat biasa kepada pemerintah harus netral patuh terhadap hukum bukan terhadap uang atau jabatan, karena jika ingin negara maju maka hukum harus sama rata tanpa perlu pandang bulu meskipun orang yang bersalah itu ulama, pendeta, pejabat, polisi, bahkan presiden harus patuh terhadap hukum. Indonesia tidak butuh orang pintar karena sudah banyak, Indonesia hanya membutuhkan orang yang berani dan jujur dalam pemerintahan.
6. Isu Korupsi dan Transparansi
Korupsi, menurut Klitgaard merupakan fungsi dari monopoli dan diskresi tanpa akuntabilitas (C = M + D – A). Sedangkan monopoli dan diskresi adalah cerminan dari kekuasaan. Jadi korupsi, bisa timbul karena adanya kekuasaan tanpa disertai akuntabilitas dan tranparansi. Apa itu akuntabilitas dan transparansi??
Terdapat banyak definisi penjelasan akuntabilitas, salah satunya Dubnick dan Romzek (1991) memandang akuntabilitas lebih mengacu kepada answerability kepada seseorang yang memiliki otoritas atau kekuasaan, terkait kinerja yang diharapkan oleh pemilik otoritas yang memiliki sumber kontrol yang sah dan legal.
Dengan demikian akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab gugat atas pelaksanaan sebuah amanah sehingga sebuah amanah yang akuntabel dapat menjawab atau memuaskan semua pertanyaan relevan dan material dari para prinsipalnya atau para stakeholders-nya.
Lalu apa hubungan Korupsi, Akuntabilitas, Transparansi??
Baiklah, secara ilmiah korupsi adalah orang yang ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri dalam sebuah proyek atau project, akuntabilitas adalah yang memiliki kekuasaan dalam jabatan di tubuh perusahaan maupun pemerintahan, sedangkan transparansi adalah keterbukaan dalam tanggung jawab atau bisa dilihat oleh masyarakat langsung atas kinerjanya. Dengan begitu apabila di hubungkan ketiga itu dapat disimpulkan jika ada oknum dalam tubuh pemerintah maupun pejabat melakukan korupsi, kemudian diselidiki akuntabilitasnya apakah jabatan oknum memegang sebagai kepala atau hanya anggota di bidang lainnya. Kemudian secara transparansi memberitahu kepada publik melalui media sosial, TV, koran bahwa ada oknum melakukan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
Dilihat dari persentase, grafik, dan total masalah korupsi dan transparansi di bagi menjad sub permasalahan janji pemberantasan korupsi ternyata yang paling dominan adalah paslon 1 dengan total postingan 22, sedangkan paslon 2 sekitar 6 posting di media sosial. Menurut saya bahwa paslon 1 sangat gencar dan ingin memberantas oknum yang ingin korupsi. Dengan begitu pasti banyak oknum yang tidak ingin ketangkap basah oleh badan KPK. Akan tetapi mengapa sangat sedikit setiap paslon 1 dan 2 tidak terlalu mengencarkan judul "Kasus korupsi yang melibatkan paslon" padahal pembahasan ini cukup menarik karena apabilan salah satu paslon ketahuan melakukan kasus korupsi harus bisa di berantas dan diadili.
Paslon 1 sangat gencar mengkampanyekan tentang janji pemberantasan korupsi setelah saya baca postingan ternyat sangat bagus program-programnya seperti memberantas pungli, menegaskan tidak ada remisi bagi koruptor kelas kakap, tegas dan tidak akan mudah memangkas masa hukuman. Program paslon 1 ternyata tantangan menghadapi oknum korupsi tidaklah mudah, karena saya pikir tidak seperti negera maju yang berani menembak mati para tindak pidana korupsi.
Sedangkan paslon 2 tidak terlau banyak dalam postingan tentang korupsi dibandingkan paslon 1. Namun, dengan begitu paslon 2 juga gencar dalam kampanye media sosial. Akan tetapi saya melihat ada salah satu postingan di Instagram dengan profil media sosial Jokowi dengan judul "Korupsi itu tindak kejahatan yang luar biasa" ternyata paslon 2 juga sangat mendukung untuk memberantas korupsi yang merugikan negara Indonesia dan masyarakat. Selain itu, saya melihat judul dengan tema "Korupsi dan terorisme karena adanya ketidakadilan", nah inilah mengapa saya bingung "kenapa para pemimpin tidak bersikap adil terhadap kasus korupsi dan terorisme??"
Harusnya dilakukan sesuai UU yang di buat oleh para pejabat DPR dan lain-lain juga. Karena apabila ada orang lain melihat lemahnya UU Indonesia pasti para koruptor dan teroris akan terus ada.
Saya ingin berkritik tentang tema Isu Korupsi dan Transparansi. Di Indonesia tak lepas dari TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang diturunkan menjadi UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, di mana undang-undang tersebut mengakomodasi asas akuntabilitas, asas keterbukaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga mengatur tentang kewajiban instansi pemerintah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang didasarkan pada prestasi kerja yang akan dicapai untuk kedepannya. Terdapat juga UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang antara lain mengatur informasi yang boleh dibuka untuk publik dan yang tidak boleh dibuka untuk publik, serta UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang antara lain mengatur hak-hak DPR untuk mengawasi eksekutif.
Kita juga memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers. Selain itu, penerapan akuntabilitas dan transparansi untuk sektor publik di Indonesia juga tidak terlepas dari Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, di mana setiap intansi pemerintah wajib membuat Laporan Kinerja yang dimulai dari perumusan Rencana Stratejik sampai pada pengukuran dan evaluasi kinerja untuk hasil berikutna. Hasil dari penerapan akuntabilitas dan transparansi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat dan berkualitas yang bersih dan bebas dari KKN.
Tata cara untuk memperoleh informasi diatur dalam PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP tersebut diatur peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya, diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam keadaan batas-batas tertentu dijamin oleh UU, namun umumnya masyarakat memperoleh informasi dari pers yang diterima secara pasif sesuai pilihan redaktur setelah sebuah peristiwa akuntabilitas dan transparansi berlalu. Selain dari pers, masyarakat secara pasif dan secara terbatas dapat memperoleh informasi akuntabilitas dan transparansi publik melalui laporan audit yang tercermin dari opini yang diberikan atas laporan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Masyarakat juga secara tidak langsung bisa memperoleh laporan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dari lembaga penyandang dana dan dari lembaga-lembaga internasional yang mensyaratkan hal tersebut. Dari pada itu, secara aktif masyarakat dapat juga mencari informasi akuntabilitas dan transparansi publik dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan pemerintah. Secara aktif, masyarakat juga bisa meminta informasi, baik secara langsung kepada sebuah instansi pemerintah atau secara tidak langsung melalui komisi pemeriksa.
Walaupun masyarakat Indonesia sudah dijamin haknya untuk mendapatkan informasi publik, dengan berbagai latar belakang pendidikan dan sosial, namun pada umumnya masyarakat Indonesia bukan merupakan pihak yang berkompeten dalam bidang informasi yang seharusnya mereka dapatkan. Umumnya masyarakat bersikap pasif dan mengandalkan pihak lain yang dinilai independen atau netral dan kompeten seperti komisi pemeriksa, pers, dan lembaga internasional.
Adapun kelompok-kelompok masyarakat khusus yang memiliki kompetensi seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga tidak mudah untuk mengakses informasi mengenai pertanggung jawaban setiap rupiah keuangan negara beserta pertimbangan kebijakannya. Contohnya korupsi sering terjadi karena faktor harga sehingga informasi tentang harga dan volume beserta harga pembandingnya sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai prinsipal pemerintah.
Dengan adanya keputusan-keputusan pemerintah atas varian yang signifikan perlu dilaporkan kepada masyarakat. Informasi demikian tidak mengalir kepada masyarakat umum maupun kelompok masyarakat khusus selama proses akuntabilitas dan transparansi berlangsung. Ditambah lagi dengan adanya UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik justru bisa berubah menjadi “UU Ketertutupan Informasi Publik” karena adanya keharusan pertimbangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelum pemerintah memberikan informasi kepada publik.
Dengan akuntabilitas dan transparansi seperti yang jelaskan, akuntabilitas dan transparansi yang dijalankan pemerintah Indonesia tentunya tidak dapat menciptakan keseimbangan informasi dengan masyarakat. Dengan demikian, kontrol efektif masyarakat kepada pemerintah melalui kepemilikan informasi yang sama, tampaknya masih jauh dari harapan sehingga saran masyarakat kepada pemerintah seperti diatur dalam UU juga menjadi tidak efektif atau tidak berguna. Seharusnya saran ini bisa menjadi cara bagi masyarakat untuk memberi disinsentif yang lebih besar bagi keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan bermusyarah dan bersosialisasi ke masyarakat pasti akan mendapatkan jalan yang baik.
Kesimpulan Isu Korupsi dan Transparansi
Indonesia melalui peraturan yang diterbitkan dan disahkan, sudah mengakomodasi akuntabilitas dan transparansi. Namun efektivitasnya masih tercermin dari IPK yang rendah. Akuntabilitas dan transparansi yang dijalankan pemerintah Indonesia belum menghasilkan kepemilikan informasi yang berimbang sehingga diperlukan pendalaman transparansi. Pemerintah harus terus didorong untuk mau mengungkapkan baik secara suka rela maupun secara mandatory atau secara terpaksa, semua informasi relevan dan material kepada masyarakat, bukan hanya kepada DPR maupun kepada pemeriksa saja, karena DPR dan pejabat di badan pemerintahan dan pemeriksa juga merupakan bagian dari pemerintah yang bisa melakukan moral hazard dan adverse selection.
Informasi relevan dan materil tersebut harus mencakup substansi yang selama ini sering menjadi sasaran korupsi seperti varian harga dan volume beserta penjelasan kebijakannya. Masyarakat juga perlu diberikan akses yang lebih besar sehingga saran masyarakat memiliki dampak disinsentif yang signifikan bagi pemerintah. Laporan audit atas entitas publik beserta penjelasannya yang merupakan dokumen publik semestinya dapat diakses oleh masyarakat sebagai pemegang saham negara ini. Dengan demikian masyarakat dapat ikut mengawasi kegiatan pemerintah (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) dan rasionalitas pemerintah untuk mendapatkan insentif pribadi akan mengecil.
Dengan jaman milinieal diharapkan masyarakat Indonesia bisa ikut memantau kegiatan yang di lakukan oleh pejabat negara dan pemerintah. Berikan data akurat berapa banyak hasil korupsi yang di gunakan dan kemana saja uang hasil korupsi digunakan, bila ada hartanya harus di sita dan di lelang lalu masukkan kedalam kas negara atau bendahara keuangan.
Itukah kritik dari saya yang sebagai rakyat Indonesia ingin setiap paslon 1 dan 2 harus sangat peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Jangan mudah terprovokasi dengan berita hoax, ujaran kebencian, dan sara. Karena saya dan masyarakat Indonesia ingin memiliki pemimpin yang adil, berwibawa, tegas, bijaksana dan mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan tema " Kritik Anak Milinieal atas Konten Kampanye dan Program Capres di Pilpres 2019 yang Tercerabut dari Akar Persoalan Rakyat"
#RakyatCerdasMemilih