Pengolahan Sampah dan Limbah Tinja di TPA Batu Layang Pontianak
Pengolahan Sampah dan Limbah Tinja di TPA Batu Layang Pontianak - Haii guyss, kali ini saya akan membahas tentang sampah dan limbah tinja. Jadi, buat kalian anak kuliah yang ingin meneliti tentang laporan kuliah lapangan pengolahan sampah dan limbah tinja dengan studi kasus di TPA Batu Layang Pontianak, Kalimantan Barat. Tanpa perlu basa basi lagi, letsss gooo!!!
BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan salah satu tempat makhluk hidup.. Jika lingkungan tersebut tercemar oleh sampah, dampak yang bisa kalian rasakan yaitu banjir. Sampah adalah material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu aktivitas. Setiap orang pasti menghasilkan sampah, baik itu sampah organik maupun anorganik. Banyak masyarakat yang tidak bertanggung jawab membuang sampah tidak pada tempatnya. Saat ini telah ada peraturan pemerintah kota Pontianak untuk membuang sampah dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Oleh karena itu perlu kesadaran dari insan semua manusia untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena kebanyakan sampah yang dibuang sembarangan meliputi sampah anorganik seperti plastik permen, botol plastik, kemasan gelas mineral, dan lain-lain. Sampah anorganik pastinya membutuhkan waktu lama untuk terurai serta memerlukan teknologi yang canggih untuk membantu proses penguraian tersebut.
Ada solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan 3R yaitu reduce, reuse, recyle. Reduce yaitu mengurangi. Semakin banyak penduduk semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Kalian dapat mengurangi sampah dengan hanya membeli barang sesuai kebutuhan dan kurangin sifat konsumtif atau keinginan nafsu kalian. Semaksimal mungkin kalian harus mengurangi sampah plastik (anorganik). Reuse yaitu pemakaian kembali. Plastik bekas belanja dapat digunakan beberapa kali hingga plastik itu tidak dapat digunakan lagi. Recyle yaitu mendaur ulang. Plastik seperti bungkus sabun cuci piring, baju. sampo bisa dibuat jadi tas, dengan begitu dapat mengurangi sampah anorganik.
Hampir semua orang khususnya warga di Kota Pontianak yang tidak memisah atau memilah mana sampah yang organik dan mana yang anorganik. Solusi ini yaitu dapat diberikan dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Seperti di TPA Batu Layang sampah yang ada di TPA tersebut itu tidak di pisahkan. Padahal waktu yang dibutuhkan untuk mengurai antara sampah organik dan anorganik berbeda. Misalnya di rumah terdapat botol plastik yang kalian bisa berikan atau menjualnya ke pemulung atau penadah barang bekas. Bukan hanya itu saja tapi kaleng-kaleng minuman atau makanan juga. Dengan cara begitu kalian dapat membantu pemulung dengan mengumpulkan barang-barang yang kalian anggap itu sampah tak berguna dan tidak bernilai akan tetapi bagi pemulung itu merupakan sumber uang dan sangat bernilai.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk memisah sampahnya. Buanglah sampah yang sangat benar-benar sudah tidak bisa digunakan lagi, kemudian terapkan solusi 3R, serta berlakukan pola hidup sehat. Dalam laporan ini saya membahas mengenai pengolahan sampah dan limbah tinja di TPA Batu Layang berlokasi di Pontianak.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya laporan ini adalah mengkaji mengenai :
1. Mengetahui sistem pengelolaan sampah Kota Pontianak.
2. Mengetahui proses pengolahan sampah di TPA Batu Layang.
3. Mengetahui proses pengolahan limbah tinja di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) yang ada di lokasi TPA Batu Layang.
Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai proses pengolahan sampah serta limbah tinja Kota Pontianak di TPA Batu Layang.
BAB II
GAMBARAN UMUM LAPANGAN
TPA Batu Layang mulai beroperasi pada tahun 1996 dan terletak 15 Km dari kota Pontianak dengan luas keseluruhan 26,6 hektar yang terdiri dari 16 Hektar untuk TPA, 1,5 Hektar untuk IPLT dan 9,1 Hektar untuk zona lingkungan. TPA Batu Layang juga berbatasan langsung dengan parit Madura sejauh 300 m. Di TPA Batu Layang ini sendiri menggunakan sistem operasi Controlled Landfill, yaitu penimbunan sampah dengan jangka waktu 3 hari sekali, hanya saja karena terkendala aspek pembiayaan yang kurang menyebabkan penimbunan ini hanya dilakukan satu tahun sekali. TPA ini diperkirakan memiliki masa guna 20 tahun untuk menampung sampah yang dibuang dari masyarakat sekitar kota Pontianak. Daerah cakupan pelayanan dari TPA Batu Layang ini yaitu Kota Pontianak dengan persentase pelayanan sekitar 83% dari penduduk Kota Pontianak.
Volume sampah yang masuk ke TPA 300-350 ton/hari. Semua sarana sudah tersedia, hanya saja belum maksimal untuk penggunaannya. Contohnya saja timbangan (terdiri dari timbangan digital dan manual) yang sebenarnya berfungsi untuk menimbang sampah yang masuk, sekarang tidak dapat berfungsi lagi. Dikarenakan biaya yang sangat tinggi tadi, timbangan tersebut juga tidak diperbaiki.
Pengoperasian truk sampah terus dijalankan dalam 24 jam, dengan 3 alat berat yang digunakan dengan 4 petugas yang berjaga dalam 4 shift. Apabila ada alat berat yang rusak, maka sampah tidak bisa masuk. Pengoperasian alat berat tidak berjalan dengan baik karena kendala mesin yang rusak, biaya perbaikan yang tinggi menyebabkan alat berat tersebut tidak diperbaiki lagi. Untuk bisa memperbaikinya saja pihak TPA harus mendatangkan ahli dari pusat agen mesin tersebut yang tentu saja biayanya tidak sedikit banget. Untuk sel di TPA ini sendiri terdapat 12 sel yang terdiri dari 6 sel pertama yang dibangun 1996-2007 yaitu sel pasif yang tidak ditimbun sampah. Lalu 6 sel aktif yang dibangun dari 2008-2013 yang sampai sekarang digunakan untuk menimbun sampah.
Jumlah pekerja yang ada di TPA Batu Layang ini terdiri dari 30 orang, yang terdiri dari 25 pekerja TPA dan 5 orang pekerja di IPLT.
Adapun untuk masalah kendaraan atau transportasi (truk) yang berjumlah 37, dilakukan perawatan dengan pembersihan kendaraan yang dilakukan setiap hari ketika tidak mengangkut sampah lagi. Penggantian oli, suku cadang dan lain-lain dilakukan satu bulan sekali, bekerja sama dengan pihak ketiga TPA, dan juga dilakukan penggantian suku cadang sesuai tipe. Untuk perluasan daerah tidak memungkinkan untuk dilakukan lagi karena masa guna TPA tersebut akan segera habis dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dan direncanakan untuk pindah ke daerah Ambawang.
Dasar Hukum Bidang Persampahan
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan dalam bidang persampahan yaitu :
- Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
- Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
- PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal
- PP Nomor 18 jo 85/1999 Tentang Limbah B3.
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
- Keppres RI No 7 Tahun 1998 Tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur.
- SK SNI-T-12-1991-03 Tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Pemukiman.
- SNI 03-3241-1994 Tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah.
- SNI 03-3242-1994 Tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman Yang Meliputi Institusi Pengaturan Pembiayaan Teknik Operasional dan Peran Masyarakat.
- SNI 19-2454-2022 revisi SNI 19-2454-1991 Tentang Tata Cara Operasional Teknik Pengelolaan Sampah di Perkotaan.
- Tchobano Glous : Semua jenis buangan yang bersifat padat atau semi padat yang dibuang karena tidak diinginakn.
- A.P.H.A : Sesuatu yang tidak dapat digunakan, dibuang, yang berasal dari kegiatan atau aktivitas manusia.
- Ilmu Kesehatan Lingkungan : Sebagian dari benda atau hal - hal yang dipandang tidak digunakan, tidak disenangi atau dibuang, sisa aktivitas kelangsungan hidup manusia.
- Kamus Lingkungan (1994) : Bahan yang tidak memiliki nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian; barang rusak atau cacat selama di manufaktur, atau materi berlebihan atau buangan (Ningtyas, 2011).
- Sampah organik : sampah organik yaitu sampah yang berasal dari makhluk hidup atau materi biologis yang bisa terurai (degradable). Sampah organik juga biasa disebut sampah basah. Contohnya : sisa makanan, dedaunan kering, buah, sayuran.
- Sampah anorganik : sampah anorganik yaitu sampah yang berasal dari bahan non biologis sehingga sulit terurai (non degradable). Sampah anorganik juga biasa disebut sebagai sampah kering. Contohnya : plastik dalam bentuk botol, kantong, dan sebagainya; kaleng; kertas; kaca; Styrofoam.
- Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) : sampah yang berasal dari limbah berbahaya contohnya dari limbah rumah sakit atau industri yang menggunakan bahan bahan kimia.
- Sampah non-domestik : adalah sampah yang sehari-hari dihasilkan yang bersumber dari aktivitas manusia secara tidak langsung, baik dari pabrik, industri, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan transportasi.
- Sampah domestik : adalah sampah yang sehari - hari dihasilkan yang bersumber dari aktivitas manusia secara langsung, baik dari rumah tangga, pasar, sekolah, pusat keramaian, pemukiman, dan rumah sakit.
- Sampah padat, adalah sampah yang berasal dari sisa tanaman, hewan, kotoran, ataupun benda - benda lainnya yang bentuknya padat;
- Sampah cair, yaitu sampah yang berasal dari buangan pabrik, industri, pertanian, perikanan, peternakan atau pun manusia yang berbentuk cari, misalnya air buangan dan air seni;
- Sampah gas, yaitu sampah yang berasal dari knalpot kendaraan bermotor, dan cerobong pabrik yang semuanya berbentuk gas atau asap.
- Sampah juga yang bersifat degradabel, yaitu sifat sampah yang secara alam dapat/mudah diuraikan oleh jasad hidup (khususnya mikroorganisme), contohnya sampah organik;
- Sampah yang bersifat non-degradabel, yaitu sifat sampah yang secara alami sukar atau sangat sukar untuk diuraikan oleh jasad hidup, contohnya sampah anorganik.
- Sampah berbentuk sisa tanaman terdiri atas air, senyawa organik, nitrogen, fosfor, kalium, kapur, dan karbon;
- Sampah berbentuk kotoran manusia terdiri atas tinja dari air seni. Senyawa kimia yang terkandung di dalam sampah, merupakan sumber senyawa bagi kehidupan makhluk hidup, khususnya mikroorganisme, sehingga di dalam sampah terkandung pula kehidupan yang tersusun oleh bakteri dan jamur (paling besar), protozoa, cacing, virus mikroalgae serta serangga.
- Kelompok pengurai merupakan bakteri dan jamur yang mampu untuk mengurai senyawa organik menjadi senyawa atau unsur lain yang lebih sederhana. Kelompok pengurai di dalam sampah sangat menguntungkan, karena berfungsi antara lain di dalam penurunan volume atau bobot sampah dalam proses pengomposan;
- Kelompok patogen penyebab penyakit merupakan bakteria, jamur, virus, dan protozoa penyebab penyakit perut, kulit, dan pernapasan;
- Kelompok penghasil racun merupakan bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan keracunan pada air ataupun bahan kimia;
- Kelompok pencemar merupakan umumnya kalau pada sampah tersebut dikenai oleh kotoran manusia ataupun hewan, atau oleh kehadiran lumpur / air selokan.
Pengumpulan Sampah
Pengangkutan
Sampah yang ada di rumah warga diangkut oleh tukang sampah menggunakan gerobak sampah ke TPS terdekat. Dari TPS sampah diangkut dengan menggunakan truk ke TPA Batu Layang.
Pembuangan
Di TPA Batu Layang menggunakan proses pengolahan controlled landfill yaitu dengan menimbun sampah yang didapat dari TPS dengan tanah. Penimbunan tanah oleh TPA Batu Layang dilakukan setahun sekali.
Proses Pengolahan Sampah
Menurut pandang Sopandie (2009) ada beberapa metode atau cara penimbunan sampah :
a. Metode Open Dumping
Adapun cara ini cukup sederhana yaitu dengan membuang sampah pada suatu legokan atau cekungan tanpa menggunakan tanah sebagai penutup sampah , cara ini sudah tidak direkomendasi lagi oleh Pemerintah RI karena tidak memenuhi syarat teknis suatu TPA Sampah, Open Dumping sangat potensial dalam mencemari lingkungan, baik itu dari pencemaran air tanah oleh Leachate (air sampah yang dapat menyerap kedalam tanah), lalat, bau, serta binatang seperti tikus, kecoa, nyamuk dan lain-lain.
b. Metode Controlled Landifill
Controlled Landfill merupakan sistem pembuangan akhir sampah yang dilakukan dengan cara sampah ditimbun dalam suatu TPA Sampah yang sebelumnya telah dipersiapkan secara teratur, dibuat barisan dan lapisan (SEL) setiap harinya dan dalam kurun waktu tertentu timbunan sampah tersebut diratakan dipadatkan oleh alat berat seperti Buldozer maupun Track Loader dan setelah rata dan padat timbunan sampah lalu di tutup oleh tanah, pada controlled landfill timbunan sampah tidak ditutup setiap hari, biasanya 3 hari sekali atau seminggu sekali. Secara umum controlled landfill akan lebih baik bila dibandingkan dengan open dumping dan sudah mulai dipakai di berbagai kota di Indonesia.
c. Metode Sanitary Landfill
Sanitary Landfill merupakan sistem pembuangan akhir sampah yang dilakukan dengan cara sampah ditimbun di TPA yang sudah disiapkan sebelumnya dan telah memenuhi syarat teknis, setelah ditimbun lalu dipadatkan dengan cara menggunakan alat berat seperti buldozer maupun track loader, lalu ditutup dengan tanah sebagai lapisan penutup setiap hari pada setiap akhir kegiatan. Hal ini bertujuan terus menerus secara berlapis - lapis sesuai rencana yang telah ditetapkan.
d. Metode Improved Sanitary Landfill
Improved Sanitary Landfill merupakan sistem pengembangan dari sistem sanitary landfill, dilengkapi dengan instalasi perpipaan sehingga air sampah atau Leachate (dibaca : licit) dapat dialirkan dan ditampung untuk diolah sehingga tidak langsung mencemari lingkungan, apabila air sampah yang telah diolah tersebut akan dibuang keperairan umum, oleh karena itu harus memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia mengenai buangan air limbah. Pada Improved Sanitary Landfill juga dilengkapi dengan adanya fasilitas pengelolaan gas yang dihasilkan langsung oleh proses dekomposisi sampah di landfill.
e. Metode Semi Aerobic Landfill
Sistem ini merupakan pengembangan dari sebuah teknik improved sanitary landfill, di mana usaha untuk mempercepat suatu proses penguraian sampah oleh bakteri (dekomposisi sampah) dengan memompakan udara (Oksigen) ke dalam timbunan sampah. Adapun teknologi ini sangat mahal tetapi sangat aman terhadap lingkungan.
Proses Pengolahan Sampah di TPA Batu Layang Kota Pontianak
Metode pembuangan yang bisa diterapkan yaitu controlled landfill. Penimbunan tanah yang seharusnya dilakukan dalam 3 hari sekali menjadi setahun sekali dikarenakan biaya yang sangat besar dalam penimbunan sampah ini. Adanya pengelolaan sampah dengan sistem ini memerlukan dana yang cukup besar, yaitu sekitar Rp. 9 M/Tahun dengan rincian biaya untuk penyapuan saja sekitar Rp. 2 Milyar, pewadahan Rp, 1 Milyar, pengangkutan Rp. 4 Milyar dan pengelolaan TPA Rp. 2 Milyar. Pengelolaan TPA dengan sistem ini kurang efektif selain memerlukan dana yang besar, bisa dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi lingkungan sekitar karena sampah yang menumpuk lama - kelamaan karena menimbulkan gas karbondioksida (CO2) dan metana (CH4) sebagai proses dekomposisi sampah secara anaerobik.