Butuh Dana Cepat? Ini Pilihan Pinjaman Syariah, KTA Syariah Online Salah Satunya


Butuh Dana Cepat? Ini Pilihan Pinjaman Syariah, KTA Syariah Online Salah Satunya - Seringkali kita membutuhkan dana untuk berbagai kebutuhan sehari-hari yang tidak terduga. Akan tetapi, acap kali prosedur administrasi yang terbilang cukup rumit  membuat kita berpikir panjang. Terlebih rasa takut akan riba serta bunga yang ditetapkan bank membuat kita semakin mengurungkan niat. Untuk itulah KTA syariah online hadir untuk menjadi solusi bagi Anda. 

Namun, sebelum kita membahas lebih dalam perihal KTA syariah online, terlebih dahulu mari kita pahami perihal pinjaman syariah.

Pinjaman Syariah

Perlu Anda ketahui, jika pinjaman syariah tidak menerapkan sistem bunga. Sebaliknya, pinjaman syariah menerapkan sistem jual beli atau bagi hasil yang dipercaya tidak melanggar hukum Islam atau aturan syariah. 

Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh bank maupun lembaga keuangan nonbank, yang selaku pemberi pinjaman justru berasal dari margin transaksi jual beli maupun melalui keuntungan hasil profit sharing dari usaha yang dijalani oleh si peminjam.

Contohnya, apabila Anda meminjam uang sebesar 50 juta sebagai modal usaha maka nantinya saat Anda mendapatkan keuntungan wajib bagi Anda untuk membagi hasil dengan si pemberi modal atau si pemberi pinjaman tersebut. 

Contoh lainnya, saat Anda melakukan peminjaman sebesar 100 juta untuk membeli sebuah mobil, maka terlebih dahulu si pemberi pinjaman syariah akan membeli mobil tersebut kemudian menjual kembali kepada Anda dengan mengambil margin sesuai dengan harga yang telah disepakati.

Dengan demikian, pinjaman syariah ini hadir sebagai bentuk pinjaman yang tidak hanya memberikan pilihan keuangan. Namun,  juga sebagai solusi bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman tanpa perlu khawatir terjerat dengan riba.

Jenis Pinjaman Syariah
Penasaran dengan Jenis Pinjaman Syariah yang bisa Anda pilih? Berikut ulasan selengkapnya tentang empat produk pinjaman tanpa bunga, baik bank ataupun lembaga non bank.

1. Pinjaman Syariah 

Sekarang ini baik bank ataupun lembaga keuangan nonbank juga telah menawarkan pinjaman secara online yang berbasis syariah. Di mana sebagai ganti bunga, pinjaman syariah ini menerapkan sistem murabahah dan ijarah.

Murabahah merupakan sistem yang menerapkan sistem akad jual beli. Sementara, sistem ijarah sendiri menerapkan sistem akad sewa. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman yakni berupa biaya sewa ataupun manfaat atas jasa atau barang yang digunakan.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah sendiri sebenernya tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional yakni keduanya sama-sama menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan sebuah barang.

Akan tetapi, masyarakat harus datang ke kantor pegadaian apabila ingin menggadaikan barang dengan menyerahkan barang tersebut sebagai jaminan. Untuk prosesnya terbilang cukup mudah dan tidak menyita waktu lama.

Namun, berbeda dengan  pegadaian syariah yang menggunakan transaksi sendiri, dengan tidak mengambil keuntungan dari bunga maupun bagi hasil. Akan tetapi, berupa upah jasa pemeliharaan barang jamnian tersebut.

Besar upah tergantung jenis barang jaminan tersebut. Selain upah, ada biaya lain seperti biaya penitipan, penjagaan, biaya peggantian kehilangan, asuransi, serta tempat penyimpanan.

3. Kredit tanpa Agunan (KTA) Syariah

KTA syariah merupakan produk perbankan di mana berupa pinjaman tanpa agunan ataupun jaminan dengan sistem syariah. Namun, KTA syariah menawarkan pinjam yang cukup tinggi yaitu kurang lebih 100 juta dengan tenor tertentu.

Seperti yang kita ketahui bahwa KTA konvensional membebaskan nasabah menggunakan dana pinjaman yang telah didapatkan, tapi ini jelas berbeda dengan KTA syariah yang mengharuskan nasabah membuat surat pernyataan perihal tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut. Tujuannya untuk memastikan dana yang digunakan tersebut tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu KTA syariah online hadir untuk Anda. 

4. Kartu Kredit Syariah
Apakah Anda pernah mendengar perihal kartu kredit syariah? Ternyata kartu kredit syariah sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006 setelah DNU-MUI mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan kredit card. Berbeda dengan DSN yang lebih memilih menggunakan istilah syariah card.

Kartu kredit syariah pada umumnya sama dengan kartu kredit konvensional yang mengenakan biaya tahunan. Akan tetapi, alih-alih menggunakan bunga kredit syariah justru menggunakan akad ijarah dengan menetapkan biaya iuran keanggotan untuk imbalan atas penggunaan fasilitas kartu. Di mana harus dibayar tiap bulannya.

Jadi, bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk menggunakan pinjaman yang dijamin tanpa riba ini? Untuk Anda yang tertarik, Anda bisa memilih jenis pinjaman KTA syariah online atau jenis pinjaman lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel